Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menuntaskan 100 persen tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim terkait penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, usai menghadiri agenda Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Samarinda, Senin (16/12/2024).
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang harus ditindaklanjuti oleh Kabupaten PPU," ujar Zainal.
Ia menambahkan, komitmen ini mencerminkan upaya Pemkab PPU dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.