Pemkab PPU Targetkan 100 Persen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menuntaskan 100 persen tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim terkait penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, usai menghadiri agenda Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Samarinda, Senin (16/12/2024).
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang harus ditindaklanjuti oleh Kabupaten PPU," ujar Zainal.
Ia menambahkan, komitmen ini mencerminkan upaya Pemkab PPU dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.
1. Memperbaiki kinerja pemerintah daerah
Menurut Zainal, rekomendasi BPK menjadi pedoman penting untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Ia berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di PPU dapat menjalankan rekomendasi tersebut dengan maksimal.
"Kami sudah menyusun langkah-langkah strategis, di mana tim Inspektorat PPU terus mendampingi setiap entitas yang menjadi objek pemeriksaan untuk meningkatkan kinerjanya berdasarkan rekomendasi BPK," ungkapnya.
Zainal juga mengungkapkan bahwa pada semester pertama 2024, tingkat penyelesaian rekomendasi telah mencapai lebih dari 90 persen. Saat ini, Pemkab PPU sedang mengupayakan konsolidasi untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi agar mencapai target 100 persen.
"Jika ada kendala yang membutuhkan koordinasi dengan SKPD, kami akan segera menindaklanjutinya," tegas Zainal.