Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan sejumlah persyaratan usaha demi mendorong pertumbuhan wirausaha di daerah.
Plh Sekda Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Samarinda Sam Syaimun mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas Pemkot Samarinda di bidang ekonomi yakni menciptakan sepuluh ribu wira usaha baru.
"Salah satu kemudahan yang kami berikan yakni ketika masyarakat mendaftarkan nomor induk usaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," katanya saat memimpin Rapat Sosialisasi Gebyar Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor Wajib Pajak (NPWP) dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (1/8/2023).
