Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Penundaan sementara dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi oleh Pemkot Samarinda," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (20/1/2024).
