Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov setempat selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Sesuai dengan surat edaran ini, penyesuaian jam kerja bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (9/3/2024).
