Balikpapan, IDNTimes - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memastikan pertambangan batu bara ilegal di perbatasan dengan Kutai Kartanegara sudah diproses jalur hukum. Kini bukti berupa kegiatan pengerukan telah dipasang batas garis polisi sehingga segala kegiatan di tempat tersebut harus dihentikan.
“Pelaku usaha kegiatan di wilayah Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara harus bertanggung jawab seperti melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan sudah dikupas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Nursyamsiarni D Larose, Minggu (21/11/2021).