Banjarmasin, IDN Times - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Muhammad Yamin HR menyerahkan ratusan ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2026 dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48 miliar.
Yamin menyampaikan, penyerahan SPPT PBB-P2 kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin tersebut sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan pajak di seluruh wilayah “Kota Seribu Sungai”.
