Balikpapan, IDN Times – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap penipuan modus over kredit rumah. Seorang pemuda bernama Muhammad Zibran Renaldy (23) dijebloskan ke penjara dalam kasus ini. Untuk memuluskan aksinya, Zibran memanipulasi dokumen rumah.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mas’ut menceritakan kronologis singkat kasus tersebut. Rumah yang hendak dijual itu adalah rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BTN Kumala Residence di Jalan Tepo, Kilometer 10, Blok A, Nomor 41, RT 52, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Diakui Zibran, rumah tersebut telah ia beli, namun belum lunas pembayarannya. Kemudian dia hendak menjual rumah tersebut kepada seseorang bernama Akmaludin melalui sistem over kredit. Untuk melakukan transaksi ini, Zibran meminta down payment (DP) kepada Akmaludin senilai Rp50 juta. Akmaludin lantas menyepakati itu dan telah membayar DP yang diminta.
“Setelah itu diserahkan bukti pembayaran berupa kuitansi berikut dokumen kredit rumah diduga palsu, kunci rumah, kunci portal dan buku tabungan BTN serta ATM atas nama tersangka,” kata Kapolsek.