Balikpapan, IDN Times - Para penumpang pesawat di Bandara Sepinggan Balikpapan wajib melampirkan hasil uji tes PCR dan sertifikat vaksinasi dari Satgas Penanganan COVID-19. Ketentuan ini berlaku 5 Juli 2021 sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Pada dasarnya, surat edaran tersebut fokus pada upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID, yang kami ketahui beberapa minggu ini meningkat cukup tajam dan harus waspada," jelas General Manajer Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Batara Singgih Riwahono, Sabtu (3/7/2021).
Otoritas Bandara Sepinggan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) dr Andi Sri Juliarty, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan dr. M.Zainul Mukhorobin MMRS.
