Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bandara Sepinggan Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Para penumpang pesawat di Bandara Sepinggan Balikpapan wajib melampirkan hasil uji tes PCR dan sertifikat vaksinasi dari Satgas Penanganan COVID-19. Ketentuan ini berlaku 5 Juli 2021 sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. 

"Pada dasarnya, surat edaran tersebut fokus pada upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID, yang kami ketahui beberapa minggu ini meningkat cukup tajam dan harus waspada," jelas General Manajer Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Batara Singgih Riwahono,  Sabtu (3/7/2021). 

Otoritas Bandara Sepinggan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) dr Andi Sri Juliarty, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan dr. M.Zainul Mukhorobin MMRS. 

1. Tujuan selain Jawa-Bali pake antigen atau pemeriksaan PCR

Terminal keberangkatan Bandara Sepinggan Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Pemerintah sedang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Sehingga penumpang dengan tujuan dua daerah ini wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen atau pemeriksaan PCR. 

Sedangkan, pelaku perjalanan menuju Balikpapan yang tidak memiliki KTP Balikpapan harus melampirkan pemeriksaan PCR. Sedangkan warga ber KTP Balikpapan cukup dengan antigen.

2. Lanud TNI AU akan bangun posko pemeriksaan di Bandara Balikpapan

Editorial Team