Ilustrasi sejumlah personel Polri didukung TNI , unsur pemerintah yang dipersiapkan untuk melakukan pengamanan gereja gereja. (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Selain itu, jumlah jemaat yang melaksanakan ibadah Natal, Jumat besok (25/12/2020), juga dibatasi, Sedangkan jadwal ibadah ditambah menjadi dua gelombang, pukul 07.30 Wita dan jam 10 pagi. Biasanya, di situasi normal, ibadah cuma digelar satu kali.
Anak-anak hingga usia 14 tahun serta lansia atau jemaat yang sedang sakit tidak dibolehkan ibadah di gereja, dan diminta ibadah di rumah secara virtual.
“Kami juga menghimbau dalam Natal ini jemaat tidak melakukan kunjungan ke rumah-rumah dan hanya merayakan natal di rumah saja bersama anggota keluarganya saja. Tetapi majelis atau petugas pelayanan natal nanti yang melayani dan mendoakan dalam rangka perayaan natal. Ini sebagai bentuk kami memutus rantai penyebaran COVID-19,” ungkapnya.