Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses rekonstruksi pembunuhan kekasih oleh oknum TNI Balikpapan. Foto Dok Pomdam VI Mulawarman

Balikpapan, IDN Times - Kasus pembunuhan guru honor SDN di Balikpapan Rizky Rahmadini (30) akhirnya sudah bisa menemui titik terang. POM Kodam VI Mulawarman sudah menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan diduga melibatkan oknum prajurit TNI Praka Muhammad Abdul Mutholib (32) pada awal bulan Juli lalu. 

Pelaku pun bisa terancam hukuman berat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ketentuan hukuman mati. Kasus ini menggemparkan seluruh masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Bila melihat kronologis kejadian pembunuhan, masuk kategori pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” kata Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Letnan Kolonel Inf Taufik Hanif, Selasa (20/7/2021).

1. Masih proses penyidikan POM Kodam Mulawarman

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Taufik mengatakan, penyidik POM Kodam Mulawarman dalam proses penyidikan akhir kasus pembunuhan guru honor Balikpapan ini. Setelah dirasakan lengkap, ia memastikan kasusnya secepatnya akan diserahkan pihak oditur militer untuk dilakukan proses pemberkasan penuntutan.

Pihak oditur militer ini nantinya yang menentukan pasal apa untuk menjerat aksi keji sudah dilakukan pelaku. Penetapan pasal kasus, menurut Taufik, tentunya mempertimbangkan hasil keterangan saksi-saksi serta kelengkapan alat bukti terkait kasus ini.

“Pihak oditur yang menentukan pasalnya sesuai keterangan saksi dan alat bukti,” tegasnya.   

2.Persidangan kasusnya akan digelar terbuka

Editorial Team

Tonton lebih seru di