Perjuangan Ayah di Balikpapan Menuntut Hukuman Mati Pada Oknum TNI

Balikpapan, IDN Times - Kasus pembunuhan guru honor SDN di Balikpapan Rizky Rahmadini (30) akhirnya sudah bisa menemui titik terang. POM Kodam VI Mulawarman sudah menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan diduga melibatkan oknum prajurit TNI Praka Muhammad Abdul Mutholib (32) pada awal bulan Juli lalu.
Pelaku pun bisa terancam hukuman berat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ketentuan hukuman mati. Kasus ini menggemparkan seluruh masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Bila melihat kronologis kejadian pembunuhan, masuk kategori pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” kata Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Letnan Kolonel Inf Taufik Hanif, Selasa (20/7/2021).
1. Masih proses penyidikan POM Kodam Mulawarman
Taufik mengatakan, penyidik POM Kodam Mulawarman dalam proses penyidikan akhir kasus pembunuhan guru honor Balikpapan ini. Setelah dirasakan lengkap, ia memastikan kasusnya secepatnya akan diserahkan pihak oditur militer untuk dilakukan proses pemberkasan penuntutan.
Pihak oditur militer ini nantinya yang menentukan pasal apa untuk menjerat aksi keji sudah dilakukan pelaku. Penetapan pasal kasus, menurut Taufik, tentunya mempertimbangkan hasil keterangan saksi-saksi serta kelengkapan alat bukti terkait kasus ini.
“Pihak oditur yang menentukan pasalnya sesuai keterangan saksi dan alat bukti,” tegasnya.