Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Persoalan Ekonomi Jadi Alasan Istri Tikam Suami di Samarinda

Hasmawati (37) usai menjalani pemeriksaan kepolisian di Mapolresta Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times- Kasus penikaman suami oleh istri di BIG Mall Samarinda pada Ahad (23/12) Jalan Untung Suropati masih dalam penyidikan Satreskrim Polresta Samarinda. Saat ini korban, Ardiansyah (31) masih dirawat di RS Hermina, sementara sang istri, Hasmawati (37) ditahan pihak berwajib. 

"Waktu itu dia langsung ditangkap petugas setelah mendapat laporan warga," terang Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Muhammad Aldy Harjasatya pada Senin (23/12) dalam keterangan persnya kepada sejumlah media.

1. Motif ekonomi jadi pemicu penusukan

Hasmawati (37) usai menjalani pemeriksaan kepolisian di Mapolresta Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Dari penyelidikan kepolisian keduanya baru menikah empat bulan dan belum memiliki anak. Hasnawati sudah dua tahun bekerja di salah satu tenant di BIGMall Samarinda, sementara suaminya Ardiansyah tak bekerja. Urusan ekonomi menjadi dasar dan pemicu tersangka kesal kepada korban. Lebih-lebih korban sudah lama menganggur.

"Tidak sengaja pisau itu kemudian ditusukkan ke dada kiri. Satu kali tusukan, pengakuan tersangka refleks," katanya.

2. Tersangka mengaku refleks menusuk, sering dituduh selingkuh

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Kepada sejumlah media, tersangka menceritakan alasan dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut. Dia mengaku kesal dengan suaminya saat itu, di rumah pun demikian cekcok sering terjadi. Belum lagi Ardiansyah sering menudingnya punya pria lain alias selingkuh. Meskipun demikian, dirinya tak punya niatan menusuk korban.

"Refleks aja itu," akunya.

3. Sang istri diancam tujuh tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Walau demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut. Selain olah tempat kejadian perkara, polisi juga mengamankan pisau yang dipakai tersangka menusuk korban. Kini, dari balik jeruji besi, Hasmawati hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Ancamannya tujuh tahun penjara," pungkas Aldy.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us