Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Musran Gerakan Pramuka Sepaku dituding langgar AD/ART (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Sebanyak 75 persen peserta Musyawarah Ranting (Musran) Pramuka Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menolak pencalonan Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Sepaku dari anggota DPRD PPU asal Daerah Pemilihan Sepaku.

Jika merujuk kepada hasil sidang Komisi B, calon anggota DPRD PPU Dapil Sepaku ini, tidak memenuhi syarat yang tertuang dari hasil sidang Komisi B yang telah disetujui dalam Musran tersebut.

“Jadi jelas kami menolaknya, sebab ada ketentuan yang sudah kami musyawarahkan tapi tidak diindahkan, Malah tetap memaksakan calon yang jelas tidak memenuhi syarat tadi,” tegas salah seorang peserta Musran kepada IDN Times, Kamis (19/9/2024). 

1. Belum menghasilkan ketua terpilih

Ilustrasi Pramuka Sepaku (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, ia serta rekan-rekan peserta Musran yang digelar Selasa (17/9/2024) siang kemarin di aula pertemuan Kecamatan Sepaku ini menyatakan, Musran belum menghasilkan ketua terpilih. Sebab musyawarah tidak berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka hasil Munas 2023.

“Jika merujuk kepada ketentuan syarat calon ketua dan hasil sidang Komisi B hanya ada tiga nama yang sah memenuhi syarat sebagai calon tidak ada nama lain, di antaranya Kak Kukuh perwakilan dari Pangkalan SMPN 12 PPU, Kak Sidiq perwakilan dari Pangkalan SDN 001 Sepaku dan Kak Romi perwakilan dari SDN 014 Sepaku, jadi tidak ada nama lain,” bebernya.

Bahkan, lanjutnya, beberapa Pembina yang berada di wilayah Ranting Sepaku, tidak mengakui pencalonan anggota DPRD PPU Dapil Sepaku itu. Sekarang malah sudah ada empat orang yang nama masuk dalam struktur kepengurusan, menyatakan tidak bersedia menduduki jabatan itu, dengan alasan hasil Musran tidak sah sesuai ketentuan hasil sidang Komisi B.

2. Benar tidak sesuai Tatib dan hasil sidang

Topics

Editorial Team