Polda Kaltim Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dalam 21 Hari Operasi Antik

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat keberhasilan besar dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar selama 21 hari, mulai 16 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dari operasi ini, polisi mengungkap 224 kasus peredaran gelap narkoba dan menangkap 283 tersangka, terdiri dari 263 pria dan 20 wanita.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan target awal operasi adalah 39 tersangka target operasi (TO). Hasilnya, 38 TO berhasil diamankan, ditambah 244 tersangka non-TO. “Ini menunjukkan kinerja optimal dari seluruh jajaran Resnarkoba baik di Polda maupun Polres,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
1. Sita lebih dari 5 kilogram sabu

Yuliyanto menerangkan barang bukti yang disita selama operasi meliputi 5,4 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 1.666 butir ekstasi, dan 1.022 butir daftar G. Polresta Samarinda mencatat pengungkapan terbanyak dengan 48 kasus.
“Keberhasilan ini bukti komitmen Polda Kaltim memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Yuliyanto.
2. Polresta Balikpapan amankan 48 tersangka

Semenatara itu, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 43 kasus peredaran narkoba dengan 48 tersangka, terdiri dari 45 pria dan 3 wanita. Barang bukti yang diamankan mencapai 318,17 gram sabu.
Selain itu, razia di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, pada 10 Agustus 2025, menjaring 66 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba. Tes urine menunjukkan 44 orang positif narkoba, termasuk pelajar dan anak di bawah umur. “Bagi yang positif, akan kami arahkan rehabilitasi sesuai prosedur,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto.
3. Polres PPU bongkar 9 kasus

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap 9 kasus dengan 18 tersangka, serta menyita sabu seberat 135,89 gram. “Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegas Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto.
Para tersangka berusia 17 hingga di atas 30 tahun, dengan latar belakang beragam, mulai pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Lima di antaranya adalah residivis. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.