Polisi Amankan Bocah yang Bacok Driver Maxim di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua remaja dari geng bersenjata tajam di Pontianak. Aksinya tersebut sempat membuat resah warga Kecamatan Pontianak Selatan.
Dua anak dari geng bersajam itu ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan ada tiga anak lainnya ditetapkan sebagai saksi.
“Geng ini sebelumnya hendak melakukan oembalasan terhadap geng anak remaja lawannya di kawasan Purnama Kota Baru,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias, Kamis (5/9/2024).
1. Awalnya mau balas dendam, tapi malah bacok ojol

Trias menceritakan, geng ini awalnya ingin membalas apa yang menimpa temannya yang terkan bacok oleh geng sajam lainnya. Mereka saling menantang lewat pesan Whatsapp.
“Saat hendak melakukan pembalasan tersebut lah, satu di antaranya diamankan warga kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas dan dibawa ke Polresta Pontianak,” papar Kompol Trias.
Lanjut Kompol Trias, kemudian seorang anak lagi dari geng remaja tersebut berhasil ditangkap lantaran menganiaya driver Maxim menggunakan sajam.
2. Terjadi cekcok mulut antara driver ojol dan pelaku

Polresta Pontianak mengamankan 2 remaja geng bersajam yang sempat menganiaya seorang driver Maxim dengan senjata tajam, di kawasan Kota Baru Pontianak.
Kompol Trias mengungkapkan, kasus dengan korban driver Maxim ini berawal dari korban merasa terganggu atas adanya geng anak bersajam tersebut sehingga terjadi cekcok mulut.
Kemudian anak dari geng remaja bersajam tidak terima dan melukai driver ojol dengan sajam tepat di bagian punggung korban.
3. Pelaku tidak ditahan karena di bawah umur

Trias melanjutkan, karena usia para tersangka masih anak-anak dengan status masih sekolah dan putus sekolah, pihaknya pun tidak melakukan penahanan terhadap kedua anak tersebut.
Walaupun kedua anak tidak ditahan, namun keduanya tetap diproses hukum lebih lanjut terkait kepemilikan sajam dan penganiayaan terhadap salah satu driver maxim di Pontianak.
"Saat ini anak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni dijerat dengan UU Darurat dan Pasal 351 KUHP,” tukas Trias.