Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Balikpapan Utara
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RKO (36), yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap dalam operasi yang digelar di sebuah rumah di Jalan Agro Wisata, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

1. Barang bukti yang disita polisi

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita kepolisian dari pengungkapan kasus di Balikpapan Utara. (Dok. Polresta Balikpapan)

Bangkit meneruskan, dalam pengungkapan kasus ini, ini pihaknya menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat total 34,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 sendokan plastik, 10 bundel plastik klip, uang tunai Rp500 ribu, serta 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "U". Saat ini, sosok "U" masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia membeli sabu dengan harga Rp1,4 juta per gram dan melakukan transaksi secara langsung di rumahnya," kata Bangkit, Jumat (28/3/2025).

2. Kasus dikembangkan kepolisian

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Balikpapan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Bangkit.

3. Imbauan kepolisian

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Menjelang perayaan Lebaran, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba, segera laporkan ke Hotline Polresta Balikpapan di nomor 110," tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun.

Editorial Team

Related Article