Polisi Bekuk Sindikat Peredaran Uang Palsu di Kukar

Kukar, IDN Times – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Kutai Kartanegara. Unit Reskrim Polsek Loa Janan menangkap tiga pemuda berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) dengan barang bukti upal senilai Rp13 juta.
Kasus ini bermula dari laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, yang menerima uang palsu saat transaksi top up aplikasi Dana. Laporan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran upal lintas wilayah.
1. Laporan warga jadi pintu pengungkapan kasus

Kejadian bermula pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Dua pelaku datang ke agen BRILINK membawa uang Rp510 ribu untuk transaksi. Korban curiga setelah memeriksa bersama istrinya dan memastikan uang pecahan Rp100 ribu itu palsu.
“Mendapat laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku di Desa Batuah,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.
2. Polisi temukan uang palsu di rumah pelaku

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke Penajam Paser Utara (PPU). Di rumah RH, polisi menemukan tambahan upal Rp10,7 juta, sementara dari rumah PYP ditemukan selembar Rp100 ribu palsu.
“Total barang bukti yang diamankan Rp13 juta, terdiri dari Rp12,9 juta utuh dan Rp100 ribu robek,” jelas Abdillah.
3. Peredaran sudah berjalan sejak 2024

Hasil pemeriksaan mengungkap, RH membeli upal Rp60 juta secara online. Uang itu diedarkan bersama rekan-rekannya ke berbagai lokasi seperti toko kelontong, SPBU, hingga agen BRILINK.
“Kegiatan peredaran uang palsu ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, dengan sebaran di Samarinda, Kukar, hingga Balikpapan,” tegas Abdillah.
Selain uang palsu, polisi turut mengamankan satu unit motor Honda Scoopy tanpa pelat, tiga ponsel, dan uang tunai Rp594 ribu.