Balikpapan, IDN Times - Temuan praktik tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah masuk dalam ranah pihak kepolisian. Dari sini, polisi akan mulai menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menegaskan, jika memang kasus ini mengarah pada tindak pidana, maka pihaknya tak segan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Pokoknya semua saksi-saksi akan kami periksa, kalau memang ada (tindak pidana) akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku." terangnya, saat ditemui di Mapolresta Balikpapan, Rabu (17/11/2021).