Polisi Sita Ratusan Senjata Tajam dari Pemudik di Pelabuhan Semayang

Balikpapan, IDN Times– Sebanyak 186 barang terlarang berupa senjata tajam diamankan selama pelaksanaan Posko Angkutan Laut Lebaran 2025 di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Barang-barang tersebut disita dalam razia gabungan yang digelar oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang bersama sejumlah stakeholder otoritas pelabuhan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP Hary Purnomo, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan situasi aman dan kondusif selama arus mudik.
“Senjata tajam yang kami amankan meliputi parang, egrek, arit, hingga pisau. Total ada 186 bilah senjata tajam yang disita selama pelaksanaan posko,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).
1. Barang sitaan akan dimusnahkan

Barang sitaan tersebut kini telah diamankan di Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang dan rencananya akan dimusnahkan bersama barang-barang ilegal lainnya dalam waktu dekat, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait.
Menurut AKP Hary, razia ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan potensi konflik antar penumpang di atas kapal. "Ini bagian dari upaya sterilisasi peredaran senjata tajam demi mewujudkan 'Mudik Aman, Keluarga Nyaman'," tambahnya.
2. Pemudik beralasan akan jadikan kenangan

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan bahwa sebagian besar senjata tajam tersebut dibawa penumpang sebagai koleksi kenang-kenangan selama bekerja di Kalimantan, dan hendak dibawa pulang ke kampung halaman.
“Namun, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran, penumpang dilarang membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya tanpa dokumen pendukung yang sah,” kata dia.
3. Imbauan kepolisian

Sangidun juga mengimbau kepada para calon penumpang agar melaporkan kepada petugas jika membawa barang yang termasuk dalam kategori pengecualian SOP pelayaran, agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penyaringan.
Harapannya, tidak ada tindak kekerasan atau kejahatan yang menggunakan senjata tajam. Hal ini merupakan langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pihak berwajib.