Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Manager SPBU di Sintang karena Miliki Sabu dan Ganja

Polisi tangkap manager SPBU di Sintang karena miliki narkotika. (IDN Times/istimewa).
Polisi tangkap manager SPBU di Sintang karena miliki narkotika. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi lantaran memiliki narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang yang membekuk pimpinan SPBU tersebut diketahui berinisial J (52). Penangkapan terjadi pada Kamis (20/3/2025), setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika.

1. Berawal dari laporan masyarakat

Ilustrasi narkoba (kabarbintaro)
Ilustrasi narkoba (kabarbintaro)

Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Dedi Supriadi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa J memiliki narkotika.

“Pada Kamis sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa J memiliki narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan J sedang membawa paket yang diduga berisi narkoba,” sebutnya, Senin (24/3/2025).

2. Temukan sabu dan ganja

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

J akhirnya ditangkap polisi, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan paket tersebut dan disaksikan masyarakat.

Setelah dibongkar, polisi temukan 1 lembar kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 klip kantong plastik diduga berisi sabu.

“Saat dicecar pertanyaan, J mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Kemudian, J mengatakan bahwa 1 klip kantong plastik yang diduga berisi sabu adalah milik S,” paparnya.

3. Ringkus tersangka di SPBU

ilustrasi seorang diborgol (https://www.pexels.com/@kindelmedia/)
ilustrasi seorang diborgol (https://www.pexels.com/@kindelmedia/)

Dari hasil pengembangan akhirnya tim Sat Resrkoba berhasil meringkus S di SPBU Pal 10 Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Kemudian, J dan S dibawa ke Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut lebih lanjut.

“Diketahui barang bukti narkoba diambil dari Pontianak yang dikirim melalui ekspedisi. Untuk barang bukti ganja beratnya 18 gram. Sedangkan barang bukti sabu beratnya 0,48 gram,” ungkapnya.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Penanganan kasus ini diharapkan dapat menambah kesadaran akan bahaya narkoba dan menjaga lingkungan yang lebih aman,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us