Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sebulu, 7 Poket Diamankan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kukar, IDN Times – Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DD (44), warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, ditangkap pada Jumat malam, 18 Juli 2025, dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Dinar Syam RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.

1. Tujuh paket sabu disita

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Randy mengatakan, anggota kepolisian menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu. "Tim Reskrim langsung turun ke lapangan dan menemukan seorang pria di dalam rumah. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah poket sabu yang disembunyikan di bawah karpet dan di samping televisi,” kata AKP Randy dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,05 gram, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit ponsel Infinix HOT 30 yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

2. Sabu diperoleh dari Samarinda

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku DD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Pasar Kedondong, Samarinda, dan sebagian telah dijual.

“Pengakuannya, sabu itu dijual seharga Rp100 ribu per poket. Hari itu ia sempat menjual dua poket,” jelas Kapolsek.

3. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi narkoba (kabarbintaro)
Ilustrasi narkoba (kabarbintaro)

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Sebulu. DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Sebulu menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kukar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us