Balikpapan, IDN Times - Tim Opsnal Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online anak di bawah umur pada, Selasa (12/4/2022) lalu. Dari kasus tersebut polisi mengamankan seorang wanita berinisial IW (22) yang berperan sebagai perantara atau muncikari pemesan jasa PSK.
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli malam dan razia rutin. Saat melakukan razia di sebuah hotel di Tanjung Redeb, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut.
"Jadi korbannya ini anak di bawah umur dan dipesan oleh pria hidung belang melalui tersangka," terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, saat press rilis pada, Senin (18/4/2022).