Penajam, IDN Times - Sejak Januari hingga Juni 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengamankan sebanyak 41 warga PPU ditahan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini kami telah menjebloskan sejumlah 41 orang warga PPU karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golong satu jenis sabu-sabu sebanyak 33 kasus, akumulasi sejak Januari hingga Juni 2021 ini,” kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mulyono kepada IDN Times, Kamis (17/6/2021) di Penajam.