Polres Penajam Berhasil Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Penajam, IDN Times - Sejak Januari hingga Juni 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengamankan sebanyak 41 warga PPU ditahan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini kami telah menjebloskan sejumlah 41 orang warga PPU karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golong satu jenis sabu-sabu sebanyak 33 kasus, akumulasi sejak Januari hingga Juni 2021 ini,” kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mulyono kepada IDN Times, Kamis (17/6/2021) di Penajam.
1. Sejak Januari hingga Juni ini telah berhasil diungkap 33 kasus narkotika
Dibeberkannya, berdasarkan data yang ada sejak Januari hingga saat ini Satresnarkoba Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 33 kasus.
“Dari 33 kasus tersebut sebanyak 22 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PPU untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mulyono .
Para tersangka penyalahgunaan narkotika saat ini telah diamankan oleh polisi berikut barang buktinya. " Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 41 orang dan kini ditahan di Polres dengan barang bukti keseluruhan mencapai 187,94 gram sabu-sabu bahkan telah dimusnahkan,” ungkap Mulyono.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap yakni dua kasus pada 11 Juni 2021, dimana waktu dan tempat kejadian perkara berbeda. Tersangka pertama berinisial HN (36) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru merupakan karyawan swasta. Serta tersangka kedua adalah AS (29) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam seorang Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Dinas Sosial (Dinsos) PPU.