Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres PPU Ringkus Target Operasi Kasus Narkoba di Desa Bangun Mulya

Polres PPU Ringkus Target Operasi Kasus Narkoba di Desa Bangun Mulya
Tersangka BDP merupakan TO Sat Resnarkoba Polres PPU (IDN Times)
Share Article

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang buruan atau target operasi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku inisial BDP (18) menjadi warga Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru PPU. 

“Tersangka BDP kami tangkap pada Kamis, 25 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 Wita, ketika BDP berada di pinggir Jalan Provinsi Desa Api-Api, Kecamatan Waru,” ujar Wakil Kepala Polres PPU Komisaris Polisi Nur Kholis didampingi Kasat Resnarkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Senin (29/8/2022).

1. Petugas berhasil sita satu paket sabu milik tersangka

Wakapolres PPU, Kompol Nur Kholis (IDN Times/Ervan)
Wakapolres PPU, Kompol Nur Kholis (IDN Times/Ervan)

Nur Kholis mengatakan, Satuan Narkoba PPU menangkap buruan narkoba tersebut tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram bruto, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan ketika berada seorang diri di pinggir Jalan Provinsi Desa Api-Api, Waru,” sebutnya. 

2. Pelaku berada di sekitar RT 001 Waru dan akan transaksi sabu

Barang Buktu milik tersangka BDP (IDN Times/Ervan)
Barang Buktu milik tersangka BDP (IDN Times/Ervan)

Kasat Resnarkoba PPU Iskandar pun mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka ini. Diketahui anggota Unit Reskrim Polsek Waru melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Mereka juga meminta bekap anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dalam kegiatan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa TO kami kini sedang berada di sekitar RT 001 Waru, PPU dan akan melakukan transaksi narkotika,” tuturnya.

3. Tersangka digerebek ketika akan transaksi di pinggir jalan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian Unit Reskrim Polsek Waru dan anggota Opsnal Resnarkoba Polres PPU menuju ke lokasi transaksi narkoba. Lokasinya berada di pinggir Jalan Provinsi Desa Api-Api, Waru.

“Kemudian sekira pukul 11.00 Wita, kami melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap BDP diduga akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan tersebut,” tukasnya.

Tersangka BDP diringkus petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu di tangan sebelah kanannya. Lalu ditemukan pula,  barang bukti satu unit handphone android di kantong depan celana tersangka.

4. Tersangka akui semua barang bukti yang berhasil ditemukan

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)
Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Ketika ditanya terkait semua barang bukti tersebut, tersangka BDP mengakui semua barang itu adalah miliknya. Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Sering Diremehkan, 5 Perhatian Kecil Ini Ternyata Mampu Menyentuh Hati

05 Jun 2026, 03:00 WIBNews