Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang menyelidiki penguasaan lahan secara ilegal di eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit milik PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kecamatan Penajam dan Sepaku. Hal ini dilakukan untuk membantu Badan Bank Tanah dalam proses pembagian lahan seluas 1.883 hektare kepada masyarakat dalam program reforma agraria.
“Kami ingin proses pembagian lahan seluas 1.883 hektare kepada masyarakat dari Pemerintah Kabupaten PPU yang diserahkan oleh Badan Bank Tanah, dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala, serta untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum masyarakat di atas lahan eks HGU PT. TKA itu,” tegas Kapolres PPU, AKBP Hendri Eka Bahalwan, kepada IDN Times, Jumat (30/6/2023) di Penajam.