Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu saat Transaksi di Minimarket

Samarinda, IDN Times - Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda Inspektur Satu Pol M Rizal dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (25/9/2023).
1. Transaksi narkoba di minimarket
Ia menjelaskan kedua tersangka yang diamankan adalah AH (35) dan YN (59), yang diduga melakukan transaksi narkoba di depan sebuah minimarket di Jalan Sentosa, Kelurahan Pinang Dalam, Kota Samarinda.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat ada transaksi yang mencurigakan, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Rizal.