Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, sindikat tersebut melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Samarinda pada Selasa (tanggal), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial H. Dari tangan H, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,69 gram brutto.
"Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa H menerima perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda," ujar Hendri Umar dilaporkan Antara.
