Polresta Samarinda Bongkar Penipuan Jual Beli Limbah Sawit

Samarinda, IDN Times – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus kerja sama jual beli limbah sawit. Seorang wiraswasta asal Samarinda menjadi korban dan mengalami kerugian hingga Rp235 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menerangkan, kasus ini berawal dari perjanjian bisnis antara korban dengan seorang perempuan bernama Nurhaminah, warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
"Meski sudah mentransfer uang secara bertahap untuk pembayaran barang, korban tidak pernah menerima pengiriman sesuai yang dijanjikan," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa (26/8/2025) di Kutai Kartanegara. Polisi juga menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti dalam kasus ini.
1. Modus penipuan: jual beli bungkil sawit

Agus menerangkan, kasus bermula saat korban, Awaluddin Rasyid Mubarak, sepakat melakukan kerjasama dengan tersangka pada 4 Maret 2023 di sebuah kafe di Jalan K.H. Harun Nafsi, Samarinda. Keduanya sepakat untuk transaksi 300 ton bungkil sawit senilai Rp270 juta dengan janji pengiriman maksimal April 2023.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, tidak ada barang yang dikirim. "Korban yang sudah menyetor uang secara bertahap hingga Rp235 juta akhirnya melapor ke polisi," kata Agus.
2. Polisi tangkap tersangka di Kembang Janggut

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, tersangka berhasil diamankan di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Kasatreskrim menegaskan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas penipuan.
“Penangkapan ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penipuan. Masyarakat kami imbau untuk lebih waspada dalam transaksi bisnis,” ujar Agus.
3. Barang bukti ikut diamankan

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar surat perjanjian, dua rekening koran perusahaan, satu rekening koran atas nama Widia, satu surat kuasa, serta rincian bukti transfer.
"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agus.