Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pemuda Pemilik Sabu 2,05 Gram

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Selatan berhasil pemuda berinisial IF (22) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi (23/11/2024) di kawasan Jalan Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abu Sangit, menjelaskan bahwa operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Warga melapor kepada kami bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Sepakat. Kami langsung menindaklanjuti informasi ini," ujar Abu Sangit melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
1. Barang bukti 2,05 gram sabu diamankan

Sebelum menangkap IF, polisi lebih dahulu melakukan pengecekan ke lapangan. Saat melakukan pemantauan, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang diduga terlibat transaksi narkoba.
"Setelah diperiksa, benar bahwa yang bersangkutan memang baru melakukan transaksi," kata Kapolsek.
Selain menangkap IF, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 2,05 gram milik tersangka IF. "Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening," ungkap Abu Sangit.
2. Tersangka terancam 12 tahun penjara

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itudari seseorang berinisial A.
"Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Abu Sangit.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
3. Imbauan kepolisian

Polsek Balikpapan Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pemilu 2024.
“Kami mengajak masyarakat Kota Balikpapan untuk menjaga kondusivitas lingkungan menjelang pemilihan suara serentak pada 27 November 2024. Jika ada gangguan kamtibmas atau kejadian yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwajib melalui layanan 110,” ujar Abu Sangit.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat.


















