Ilustrasi kolam renang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Zulkifi mengatakan, perpanjangan tahap tiga ini secara umum sama dengan PPKM perpanjangan kedua yang saat ini masih berlaku sampai 27 Maret 2021. Namun ditahap ketiga ini ada beberapa pelonggaran, diantaranya untuk fasilitas waterboom dan kolam renang dapat dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Ada beberapa yang kita tambah relaksasi, yang pertama terkait dengan kegiatan atau penyediaan fasilitas waterboom dan kolam renang untuk kegiatan masyarakat mulai kita buka,” ujarnya.
Meskipun dapat beroperasi kembali, kapasitas pengunjung yang diizinkan maksimal 25 persen. Pelonggaran dalam PPKM skala mikro ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yaitu kegiatan fasilitas umum dapat dibuka bertahap.
“Jadi kapasitas maksimal untuk water boom dan kolam renang hanya 25 persen,” ujarnya.