Pria di Bontang Nekat Rampok Toko Bangunan, Motifnya Mengejutkan

Bontang, IDN Times - Seorang pria berinisial R (42), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko bangunan di Bontang, berhasil diringkus polisi pada Senin (17/2/2025).
Aksi kejahatan ini terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, dengan korban seorang pemilik toko bahan bangunan berinisial UW (58).
1. Kronologis pencurian

Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Pol Alex Frestian Lumban, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban berada di dalam tokonya. Tiba-tiba, R masuk dan langsung mengancam UW dengan sebilah parang yang ditempelkan di lehernya.
Dalam kondisi terancam, korban tak berdaya saat R menggasak uang tunai Rp3 juta dari laci toko serta satu unit ponsel sebelum melarikan diri.
"Setelah menerima laporan, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin (17/2/2025)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
2. Ditangkap saat akan top-up saldo untuk judol

R ditangkap saat sedang melakukan transaksi top-up di sebuah toko di Kota Bontang. Polisi menduga uang hasil curian digunakan pelaku untuk judi online.
“Ketika kami amankan, tersangka tengah melakukan transaksi di sebuah toko untuk kepentingan judi online,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, terungkap bahwa R merupakan residivis kasus serupa. Lima tahun lalu, ia pernah melakukan aksi penjambretan di luar daerah sebelum menetap di Bontang.
"R baru tinggal di Bontang dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus penjambretan di luar daerah," tambahnya.
3. Terancam 9 tahun bui

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukumnya. "Polres Bontang akan bertindak profesional, tegas, dan berkeadilan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tegasnya.