Terpergok, Pencuri Motor dan Warga di Bontang Kejar-kejaran

Bontang, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Seorang pria berinisial M (23) ditangkap usai mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.
Insiden ini terjadi pada Kamis (13/2/25), sekitar pukul 10.00 WITA di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu.
1. Kronologis dugaan pencurian

Aksi pencurian dilakukan tersangka M di rumah AN (26). Saat itu, AN sedang berada di dalam rumahnya. Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung duduk di atas kendaraan milik korban, yang terparkir di teras.
"Posisi kunci motor masih menempel di kendaraan. Tanpa izin, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," kata Kapolsek Marangkayu, Iptu Rizal.
2. Korban dan warga lakukan pengejaran

Korban yang menyadari motornya dicuri segera melakukan pengejaran bersama warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di dekat pintu masuk PT PHKT, Desa Sebuntal. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri, namun berhasil dikepung oleh warga dan aparat kepolisian yang tiba di lokasi.
"Kami tiba di lokasi setelah terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Rizal.
3. Terancam pasal 363 KUHP

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil motor dengan maksud untuk menguasai kendaraan tersebut. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa," pesan Kapolsek.


















