Pontianak, IDN Times - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menangkap MA (34 tahun) pelaku perdagangan ilegal Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (16/8/2024). Pelaku berusaha menjual satwa yang dilindungi itu melalui media sosial.
Dari tersangka MA, berhasil diamankan 2 Orangutan dan 1 Kukang/malu-malu. MA merupakan warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar. Dia berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi berupa 2 individu orangutan dan 1 ekor kukang.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MA sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya satwa Orangutan dan Kukang.