Balikpapan, IDN Times - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berusia 58 yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Hubungan inses atau sedarah ini dilakukan pelaku selama kurun waktu tiga tahun terakhr, yakni sejak 2019 hingga Oktober 2022.
"Betul (terjadi pemerkosaan), pelakunya ayah kandungnya sendiri. Saat ini korban hamil 3 bulan," ungkap Kasi Humas Polres Kutim Ajun Komisaris Polisi Totok Pujo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
