Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Proyek Jalan Asrama Haji Balikpapan Diduga Dikorupsi Rp1,5 Miliar

WhatsApp Image 2025-10-17 at 17.52.18.jpeg
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Asrama Haji Balikpapan resmi diserahkan ke Kejari Balikpapan. Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. (Dok. Kejari Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menerima pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun anggaran 2022. Kasus ini terkait proyek peningkatan jalan di kawasan UPT Asrama Haji Balikpapan yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Dua tersangka berinisial SW dan MK kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dan keduanya diserahkan oleh penyidik Polresta Balikpapan. Kejari memastikan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan dana publik dari APBD Perubahan Kaltim tahun 2022.

1. Kasus masuk tahap dua, tersangka sudah ditahan

WhatsApp Image 2025-10-17 at 17.52.18 (1).jpeg
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Asrama Haji Balikpapan resmi diserahkan ke Kejari Balikpapan. Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. (Dok. Kejari Balikpapan)

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan berkas perkara dan kedua tersangka telah diterima sejak Senin (13/10/2025). Dengan demikian, proses hukum sudah naik ke tahap dua. “Berkas dan kedua tersangka sudah kami terima. Saat ini statusnya sudah masuk tahap penuntutan,” ujar Donny.

Keduanya kini dititipkan di Rutan Balikpapan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

2. Kerugian negara capai Rp1,5 miliar lebih

Pengecekan kerugian negara
Pengecekan kerugian negara

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur jalan di kawasan Asrama Haji.

“Kerugian tersebut muncul akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur jalan di kawasan Asrama Haji,” jelas Donny.

Audit tersebut mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp1.509.018.931,84.

3. Tersangka diduga berperan aktif dalam pengelolaan dana

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Penyidik menilai SW dan MK memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana hibah hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Meski belum diungkap detail peran masing-masing, jaksa memastikan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Donny.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Proyek Jalan Asrama Haji Balikpapan Diduga Dikorupsi Rp1,5 Miliar

17 Okt 2025, 18:35 WIBNews