Balikpapan, IDN Times - Satpol PP Kota Balikpapan menindak tegas badut, pengemis dan pengamen jalanan yang berkeliaran di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam satu pekan terakhir, sebanyak 22 orang badut dan pengamen jalan berhasil terjaring razia dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual, serta dijatuhi vonis hukuman membayar denda sebesar Rp50 ribu rupiah.
Kelapa Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, penerapan sidang tindak pidana ringan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pengamen dan badut. Aksi mereka selama ini sudah dianggap sangat meresahkan masyarakat Balikpapan.
“Sebanyak badut dan pengamen jalan mengikuti tipiring, mereka diberikan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp2 ribu,” ujarnya, Senin (29/11/2021).