Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 30 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal digagalkan Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara). PMI yang berniat masuk ke Malaysia ini dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing.
Untuk kepulangan mereka, polisi pun berkoordinasi dengan Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Hadiyanto menyebut, para PMI ilegal tersebut berasal dari beberapa wilayah di Pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari wilayah Sulsel itu ada 18 orang (PMI), Sulteng 8 orang, sedangkan dari NTT sebenarnya 4 orang," terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).