Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Range Rover Nopol KT 1 Disorot, Pemprov Kaltim: Mobil Pribadi Gubernur
Potret mobil Range Rover(unsplash.com/Mike)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan mobil mewah Range Rover berpelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mobil tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan kendaraan yang digunakan gubernur saat menghadiri pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim di IKN bukan merupakan aset pemerintah daerah.

Menurut Faisal, mobil tersebut merupakan milik pribadi Gubernur Rudy Mas’ud. Penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan tersebut diperbolehkan secara protokoler selama digunakan untuk kegiatan kedinasan.

“Kendaraan itu adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography dan pengadaannya sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Penggunaan pelat KT 1 merupakan standar protokoler karena beliau sedang menjalankan tugas kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, pelatnya kembali ke nomor umum,” ujar Faisal dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (6/3/2026).

1. Izin operasional masih bersifat sementara

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. (IDN Times/Erik Alfian)

Ia menambahkan, izin operasional kendaraan tersebut saat ini masih bersifat sementara karena proses administrasi masih berjalan.

Faisal juga menjelaskan perbedaan antara mobil pribadi gubernur dengan kendaraan yang sempat direncanakan sebagai mobil dinas dalam APBD Perubahan 2025.

Mobil pribadi yang digunakan di Kaltim merupakan Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography P550e dengan panjang sekitar 5.052 mm. Sementara mobil dinas yang sempat direncanakan merupakan Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase) Autobiography P460e yang memiliki panjang sekitar 5.252 mm.

“Meskipun merek dan warnanya mungkin sama, tipe Standard Wheelbase dan Long Wheelbase memiliki spesifikasi berbeda. Jadi kendaraan yang ada di Kaltim saat ini bukan hasil pengadaan pemerintah,” tegasnya.

2. Pengadaan mobil dinas sudah dibatalkan

Range Rover P530 (dok. rangerover.com)

Terkait rencana pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut, Pemprov Kaltim menyebut pihak dealer telah menyetujui pengembalian kendaraan sekaligus pengembalian dana secara penuh ke kas daerah.

Proses pengembalian akan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyetoran dana ke kas daerah oleh penyedia, penandatanganan berita acara serah terima (BAST) di Jakarta, hingga penyerahan kembali kendaraan kepada pihak penyedia.

3. Koordinasi dengan Kemendagri

Buritan Range Rover Evoque (JLM Auto Indonesia)

Untuk memastikan proses pembatalan berjalan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami berkomitmen pada transparansi. Informasi lengkap mengenai pengembalian dana akan kami sampaikan kepada publik setelah seluruh proses administrasi selesai,” kata Faisal.

Editorial Team