Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Realisasi Penerimaan Pajak di Balikpapan Sentuh Rp590,9 Miliar

Kota Balikpapan menargetkan pendapatan dari sektor pajak mencapai Rp 1,1 triliun. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Memasuki pekan ketiga Oktober 2024, realisasi pendapatan pajak di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai Rp590,9 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, pada Rabu (18/10/2024) lalu.

"Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pendapatan dari sektor pajak tahun ini sebesar Rp1,1 triliun. Hingga pertengahan Oktober, pendapatan pajak sudah mencapai Rp590,9 miliar," ujar Idham.

1. Arti penting pajak untuk pembangunan daerah

Pajak menjadi salah satu instrumen pembangunan infrastruktur. (IDN Times/Erik Alfian)

Ia menegaskan, pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Balikpapan.

"Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menekankan pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak dan retribusi daerah, sebagai sumber pembiayaan pembangunan," jelasnya.

2. Pajak sumber utama pembangunan infrastruktur Balikpapan

Pembangunan tugu ikon Balikpapan di simpang BSCC Dome ini dibiayai dari pajak. (IDN Times/Erik Alfian)

Idham menjelaskan bahwa sumber pendanaan pembangunan di Kota Balikpapan, selain dari transfer pemerintah pusat, juga berasal dari PAD, yang di dalamnya termasuk pajak daerah dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat. Pajak ini berperan penting dalam pembiayaan berbagai proyek infrastruktur kota.

"Pendapatan pajak digunakan untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur seperti perbaikan jalan, penanganan banjir, pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, hingga program BPJS gratis untuk masyarakat Balikpapan," tambah Idham.

3. Target pencapaian pendapatan pajak di Balikpapan

Pemkot Balikpapan mengapresiasi warga yang taat membayar pajak. (IDN Times/Erik Alfian)

Target pendapatan pajak Rp1,1 triliun tahun ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak mineral dan batu bara. Pajak lainnya termasuk pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Idham juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang meningkatkan kualitas hidup.

"Kami sangat mengapresiasi ketaatan masyarakat Kota Balikpapan dalam membayar pajak, dan kami pastikan bahwa pajak ini akan dikelola untuk pembangunan yang lebih baik," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us