Ribuan Honorer PPU Diangkat PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Penajam, IDN Times – Peralihan status tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
1. PPU usulkan pengangkatan pegawainya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU), Ainie, mengatakan pihaknya telah mengusulkan kebutuhan formasi untuk mengakomodasi 1.705 THL agar bisa beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
“Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pembahasan penetapan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025,” ujar Ainie diberitakan Antara, Jumat (12/9/2025).
2. Proses pembahasan Kemenpan RB

Ia menjelaskan, penetapan kebutuhan formasi tersebut masih dalam proses pembahasan di Kemenpan RB. Setelah ditetapkan, BKN akan menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) sebagai dasar perubahan status dari THL menjadi PPPK paruh waktu.
“BKN akan memberikan NIP PPPK paruh waktu setelah seluruh proses selesai,” katanya.
3. Sesuai kebutuhan daerah

Namun, Ainie menegaskan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tetap harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.