RSJD Atma Husada Kaltim Siapkan Ruang Pemulihan Caleg yang Depresi

Samarinda, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyiapkan ruang healing khusus untuk pemulihan, yang ditujukan bagi calon legislatif yang tidak berhasil dalam pemilihan umum tahun ini dan diperkirakan mengalami depresi.
Antara melaporkan, Direktur UPT RSJD Atma Husada Kaltim Indah Puspitasari mengungkapkan, bahwa ruang pemulihan tersebut mampu menampung dua orang setiap kali pelayanan, dilengkapi dengan fasilitas yang nyaman dan menjaga privasi.
1. Calon legislatif yang tidak berhasil umumnya bersifat sementara dan ringan

Indah menjelaskan bahwa depresi yang dialami oleh calon legislatif yang tidak berhasil umumnya bersifat sementara dan ringan. Mereka memerlukan bantuan konseling dan kesempatan untuk menyampaikan perasaan (curhat) guna melepaskan beban pikiran dan emosi.
"Mereka sebenarnya orang yang sehat mentalnya, tetapi mungkin merasa kecewa atau stres dengan hasil pemilu. Biasanya, depresinya bersifat sesaat, tidak berlangsung lama," ujar Indah.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak melakukan diskriminasi terhadap calon legislatif yang gagal dengan pasien lainnya. Mereka tetap menerima pelayanan yang sama, termasuk evaluasi kejiwaan oleh dokter spesialis jiwa. "Kami telah berkoordinasi dengan KPU, dan kami menerima data calon legislatif yang akan diuji," jelas Indah.
2. Terdapat 100 orang penyandang disabilitas mental

Selain itu, katanya lagi, terdapat sekitar 100 orang penyandang disabilitas mental yang terdaftar untuk mencoblos di RSJD Atma Husada Kaltim. Beberapa di antaranya juga akan mencoblos di tempat asal mereka, dengan pengawasan dari RSJD Atma Husada.
"Jika ada pasien yang mengalami keadaan darurat atau memerlukan perawatan intensif di unit perawatan intensif (ICU), berarti kasusnya serius. Namun, biasanya tidak sampai sejauh itu. Namun, jika sudah mengalami depresi, konseling mungkin tidak terlalu efektif," ungkap Indah.
3. Ada syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas mental

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menambahkan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas mental yang ingin mencoblos, yaitu harus mendapatkan izin dari dokter jiwa.
Ia menjelaskan bahwa dokter jiwa menilai apakah pasien sudah siap untuk memberikan suaranya atau belum. "Biasanya, mereka yang sudah tenang dan mampu berkomunikasi adalah yang dapat memberikan suara," ujarnya.
Jaya menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang memiliki disabilitas mental juga dapat merasakan hak demokrasi sebagai warga negara. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa, dan KPU Kaltim dalam memastikan partisipasi pemilu bagi mereka yang memiliki disabilitas mental.