Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sabu 20 Kg Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Kurir Terancam Hukuman Mati
Pemusnahan 20 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.942,32 gram atau hampir 20 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba lintas negara dari Malaysia.

Sebelum dimusnahkan, sebanyak 20 gram sabu disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium. Sementara sisanya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Amankan pelaku WN Malaysia

BNNP Kalbar ungkap kasus 20 kg sabu lintas negara. (IDN Times/istimewa).

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan sabu yang diduga dikendalikan jaringan narkotika internasional.

Dalam kasus ini, petugas menetapkan satu tersangka berinisial MO, warga negara (WN) Malaysia, yang diduga berperan sebagai kurir.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan penyelundupan sabu seberat hampir 20 kilogram yang dibawa seorang kurir dari Malaysia. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di baliknya," kata Totok, Jumat (26/6/2026).

Totok menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus teh China berwarna hijau bertuliskan Qing Shan. Seluruh paket disembunyikan di dalam sebuah tas besar untuk mengelabui petugas.

2. Sabu dikemas dalam 20 bungkus teh China

BNNP uji tes narkotika yang diselundupkan dari Malaysia. (IDN Times/istimewa).

Kasus ini bermula pada 10 Juni 2026 saat personel Pos Siding TNI yang tengah melaksanakan operasi ambush di jalur tikus wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, menghentikan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket sabu dengan berat total 19.962,32 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat Malaysia yang diparkir di kawasan Pasar Modern Entikong.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi Entikong. Hasil pengujian menunjukkan seluruh paket positif mengandung methamphetamine atau sabu. Identitas pelaku juga dipastikan sebagai warga negara Malaysia.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Pemusnahan sabu 20 kg di BNNP Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Sehari kemudian, tepatnya pada 11 Juni 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari Danrem 121/Alambhana Wanawai kepada BNNP Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Totok menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. BNNP Kalbar masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak yang memerintahkan pengiriman serta membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MO dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Editorial Team

Related Article