Simpan Sabu di Bawah Bantal, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Berau, IDN Times – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial AW (30) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah bantal di kamarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025), bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Gunung Panjang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.
1. Temukan dua paket sabu

Awalnya, polisi menemukan dua paket sabu di lokasi penangkapan, sebelum penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka.
Di rumah AW, petugas menemukan empat paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di bawah bantal, bersama alat isap, pembungkus sabu, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. "Selain itu, satu unit sepeda motor juga ikut diamankan sebagai barang bukti," ujar Agus.
2. Dijerat UU Narkotika

Total sabu yang diamankan mencapai berat bruto 4,85 gram. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
3. Apresiasi peran masyarakat

AKP Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga generasi dari ancaman narkoba,” ujarnya.