Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Berau, IDN Times – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial AW (30) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah bantal di kamarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025), bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Gunung Panjang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.

1. Temukan dua paket sabu

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Awalnya,  polisi menemukan dua paket sabu di lokasi penangkapan, sebelum penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka.

Di rumah AW, petugas menemukan empat paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di bawah bantal, bersama alat isap, pembungkus sabu, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. "Selain itu, satu unit sepeda motor juga ikut diamankan sebagai barang bukti," ujar Agus.

2. Dijerat UU Narkotika

Editorial Team