Balikpapan, IDN Times - Oknum TNI Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib yang membunuh kekasihnya Rizki Rahmadini, akhirnya diputuskan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 1 Maret 2021 lalu. Di hadapan hakim dan tamu persidangan, terdakwa yang berdiri di tengah-tengah hanya bisa mendengarkan semua apa yang telah diperbuatnya hingga dituntut kurungan penjara seumur hidup.
Sore ini menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga. Usai hakim melontarkan putusan hukuman seumur hidup, ruang sidang pun riuh dipenuhi suara teriakan dari pihak keluarga.
Meski sedih, namun ungkapan rasa syukur tak henti keluar dari bibir mereka, yang menandakan puas dengan sidang putusan yang ditetapkan hakim.
"Hakim memutuskan, saudara Muhammad Abdul Mutholib menjalani hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, serta denda Rp10 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-07 di Balikpapan, Selasa (23/11/2021).