Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 hijriah hanya boleh di masjid dan musala. Jemaah dilarang melaksanakan ibadah salat di lapangan terbuka guna menekan pandemik COVID-19 di Balikpapan.
“Kesimpulannya ada kemungkinan salat Idulfitri hanya di masjid dan musala dan tidak diizinkan di lapangan terbuka,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi disela-sela pelaksanaan Safari Ramadan dan Nuzulul Quran di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center, Rabu (28/4/2021).