Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui instansi terkait menyatakan pola pendaftaran peserta siswa didik baru (PPDB) sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2018 hingga kini, masih menjadi model terbaik diterapkan saat ini.

"Model terbaik karena untuk mendekatkan peserta didik dari rumah ke sekolah, sehingga siswa bisa jalan kaki ke sekolah, atau jika harus diantar orang tua pun tidak jauh," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Asli Nuryadin diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (14/6/2023). 

1. Para siswa sekolah di lokasi rumahnya

Ilustrasi PPDB di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Warga di Kecamatan Palaran tidak perlu jauh-jauh ke sekolah di Kecamatan Samarinda Kota, kata dia, begitu pula sebaliknya, maupun kecamatan lain yang berjauhan.

Selain itu, penerapan PPDB sistem zonasi memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan yang sederajat.

Sistem zonasi pada sekolah bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, yakni siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena tempat sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.

2. PPDB secara proporsional

Editorial Team

Tonton lebih seru di