Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Muncikari di Samarinda Ditangkap Polisi atas Kasus Perdagangan Orang

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang wanita yang merupakan seorang muncikari bernama RR, warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

"Kami mengamankan RR lantaran telah terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang. RR melakoni pekerjaan ini, karena hasil yang didapatkan cukup besar," ucap Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (13/6/2023).

1. Polisi menerima laporan masyarakat

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengatakan, informasi adanya kasus perdagangan orang itu didapat dari laporan masyarakat sekitar.
 
"RR ini sebagai muncikari, di mana  dia menawarkan langsung kepada tamu hotel untuk memakai anggotanya, dan pekerjaan itu baru dilakukan selama seminggu," ujar Ary Fadli. 

2. Muncikari menjajakan prostitusi secara offline

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, RR memang tidak menggunakan aplikasi saat menjajakan, serta tarif yang dipasang pelaku berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu, dan RR meraup keuntungan sebanyak lima sampai sepuluh persen.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa, bukti transfer uang, dan uang tunai, kunci kamar, alat kontrasepsi, serta satu buah kaleng plastik untuk menyimpan alat kontrasepsi.

3. Tindak pidana perdagangan orang

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
 
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI tentang tindak pidana perdagangan orang, ancaman paling lama 15 tahun penjara," ujar Ary Fadli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us