Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Perbatasan

Malinau, IDN Times - Anggota Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga perbatasan. Dalam operasi sweeping yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Selasa (25/3/25), mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 274 botol minuman keras (miras) ilegal.
1. Ratusan botol miras disita
Operasi yang dipimpin oleh Serka Budi S. ini berujung pada penyitaan ratusan botol miras berbagai merek yang dibawa oleh seorang pria berinisial D (57), warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Miras ilegal tersebut ditemukan tersimpan rapi di bagasi belakang mobil Terios putih dengan nomor polisi L 1335 QL yang dikendarai oleh pelaku.
2. Dibeli dari Berau untuk dijual di Nunukan
Saat diperiksa, D mengakui bahwa ia membeli miras tersebut dari Kabupaten Berau dan berencana menjualnya di Sebuku, Kabupaten Nunukan. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 48 botol Anggur Merah, 22 botol Anggur Merah Api, 32 kaleng Bir Bintang, 60 botol Bir Bintang, serta 112 botol Bir Guinness.
Temuan ini langsung dilaporkan kepada komando atas untuk penanganan lebih lanjut.
3. Penegakan hukum di perbatasan diperketat
Dansatgas Pamtas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, menegaskan bahwa operasi seperti ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan lainnya guna menjaga stabilitas dan ketertiban di perbatasan," ujarnya.