Samarinda, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar penertiban puluhan baliho dan spanduk yang bertebaran di sejumlah tepian jalan pascalebaran libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Samarinda Herry Herdany dilaporkan Antara, Kamis (27/4/2023).