Balikpapan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram lebih senilai hampir dua miliar rupiah. Barang bukti sabu ini merupakan hasil operasi antik yang digelar sejak Agustus hingga Oktober 2020.
“Pemusnahan 1 kilogram lebih sabu ini dilakukan setelah Satreskoba Polresta Balikpapan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, pengacara tersangka dan disaksikan juga oleh para tersangka,” ujar Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, dalam press rilisnya di Polresta Balikpapan, Rabu (21/10/2020).